Kebijakan Dividen Dalam Keuangan Syariah


Kebijakan Dividen dalam Keuangan Syariah

            Kebijakan merupakan suatu langkah atau cara dalam meminimalisir suatu masalah. Dividen merupakan suatu pembagian laba atau keuntungan dari perusahaan kepada pemegang saham.  Syariah merupakan ketentuan islam. Jadi, kebijakan dividen syariah  merupakan suatu kebijakan dalam pembagian laba yang sesuai dengan ketentuan islam yang dilakukan dari perusahaan kepada pemegang saham. Dari seluruh laba yang diperoleh yang diperoleh perusahaan sebagian dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen. Mengenai penentuan besarnya dividen ditentukan merupakan suatu kebijakan dividen dari pemimpin perusahaan.
            Faktor- faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen, diantaranya :
1.      Undang-Undang
Terkait peraturan pemerintah yang menekankan kepada peraturan laba bersih, larangan pengurangan modal, dan peraturan kepailitan.
2.      Posisi Likuiditas
Laba ditahan ditahun lalu sudah diinvestasikan dalam bentuk aktiva dan tidak disimpan dalam bentuk kas. Jadi, suatu perusahaan akan mempunyai catatan mengenai laba, perusahaan tidak mungkin membayar tunai dividen karena posisi likuiditas.
3.      Pembatasan Dalam Perjanjian Utang
Larangan membuat bentuk perlindungan pemberian pinjaman diyatakan bahwa dividen dimasa datang hanya dapat dibayar dri laba yang dieroleh dan dividen tidak dapat dibayarkan apabila modal bersih berada dibawah suatu jumlah yang telah ditentukan.
4.      Tingkat Ekspansi Aktiva
Hal ini terkait dengan perkembangan suatu perusahaan, bila kebutuhan di masa depan semakin besar maka akan cenderung menahan laba daripada membayarkan.
5.      Tingkat Laba dan Stabilitas Laba
Tingkat hasil pengembalian yang diharapkan akan menentukan pilhan relative untuk membayar laba tersebut dalam bentuk dividen pemegang saham atau menggunakan di perusahaan.
6.      Akses ke Pasar Modal
Catatan profitabilitas dan stabilitas akan mempunyai akses yang mudah ke pasar modal dan mempunyai pendanaan yang lain.
7.      Pajak atas Laba yang diakumulasikan secara salah
Perusahaan penyimpan uang yang dapat digunakan untuk menghindari tariff penhasilan pribadi yang tinggi, peraturan perpajakan perusahaan menentukan suatu pajak tambahan khusu penghasilan yang diakumulasi tidak benar.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Persediaan Dalam Keuangan Syariah

Spekulasi, Proyeksi, dan Bisnis/Investasi Dalam Islam

struktur modal dalam keuangan syariah