Kebijakan Dividen Dalam Keuangan Syariah
Kebijakan Dividen dalam Keuangan
Syariah
Kebijakan merupakan suatu langkah
atau cara dalam meminimalisir suatu masalah. Dividen merupakan suatu pembagian
laba atau keuntungan dari perusahaan kepada pemegang saham. Syariah merupakan ketentuan islam. Jadi,
kebijakan dividen syariah merupakan
suatu kebijakan dalam pembagian laba yang sesuai dengan ketentuan islam yang
dilakukan dari perusahaan kepada pemegang saham. Dari seluruh laba yang
diperoleh yang diperoleh perusahaan sebagian dibagikan kepada pemegang saham
berupa dividen. Mengenai penentuan besarnya dividen ditentukan merupakan suatu
kebijakan dividen dari pemimpin perusahaan.
Faktor- faktor yang mempengaruhi
kebijakan dividen, diantaranya :
1. Undang-Undang
Terkait
peraturan pemerintah yang menekankan kepada peraturan laba bersih, larangan
pengurangan modal, dan peraturan kepailitan.
2. Posisi
Likuiditas
Laba
ditahan ditahun lalu sudah diinvestasikan dalam bentuk aktiva dan tidak
disimpan dalam bentuk kas. Jadi, suatu perusahaan akan mempunyai catatan
mengenai laba, perusahaan tidak mungkin membayar tunai dividen karena posisi
likuiditas.
3. Pembatasan
Dalam Perjanjian Utang
Larangan
membuat bentuk perlindungan pemberian pinjaman diyatakan bahwa dividen dimasa
datang hanya dapat dibayar dri laba yang dieroleh dan dividen tidak dapat
dibayarkan apabila modal bersih berada dibawah suatu jumlah yang telah
ditentukan.
4. Tingkat
Ekspansi Aktiva
Hal
ini terkait dengan perkembangan suatu perusahaan, bila kebutuhan di masa depan
semakin besar maka akan cenderung menahan laba daripada membayarkan.
5. Tingkat
Laba dan Stabilitas Laba
Tingkat
hasil pengembalian yang diharapkan akan menentukan pilhan relative untuk
membayar laba tersebut dalam bentuk dividen pemegang saham atau menggunakan di
perusahaan.
6. Akses
ke Pasar Modal
Catatan
profitabilitas dan stabilitas akan mempunyai akses yang mudah ke pasar modal
dan mempunyai pendanaan yang lain.
7. Pajak
atas Laba yang diakumulasikan secara salah
Perusahaan
penyimpan uang yang dapat digunakan untuk menghindari tariff penhasilan pribadi
yang tinggi, peraturan perpajakan perusahaan menentukan suatu pajak tambahan
khusu penghasilan yang diakumulasi tidak benar.
Sentakan sumber dan literaturnya
BalasHapus