Konsep Keuangan Syariah Dan Identifikasi Transaksi Yang Dilarang

Manajemen Keuangan Syariah_3

Konsep Fundamental Keuangan Syariah Dan
 Jenis Transaksi Yang Dilarang


               Konsep mendasar dari sebuah keuangan syariah adalah konsep harta. Dimana harta sendiri memiliki kedudukan yang sangat erat di dalam kehidupan kita. Dengan harta, seseorang mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan. Islam sendiri, mengatur jelas tentang tata guna harta bagi semua orang.

 A. Konsep harta
  1. Mecari Harta : Islam memandang seseorang dalam proses mencari harta, harus didasarkan pada niat, tujuan, dan cara memperoleh harta tersebut. Ketiga hal ini, merupakan suatu hal yang mendasari bahwa harta itu harus didasari pada hal yang membawa kebaikan. Ketiika niat awal kita dalam memperoleh harta karena Allah, dan tujuannya untuk hal yang baik serta cara memperolehnya yang jelas dan sesuai dengan syariat islam, maka seseorang itu akan mampu mengelola harta yang dimiliki dengan dialokasikan kepada hal yang membawa kebajikan. Namun, yang perlu diingat adalah ketika ketiga hal tersebut telah dicapai, maka yang perlu diperhatikan adalah harta itu harus digunakan untuk mendukung ibadah dan kebaikan didunia dan akhirat. Serta kontribusi dan optimalisasi harta tersebut harus diupayakan dengan alasan mampu membawa kemashalahatan bagi orang banyak.
  2. Membelanjakan Harta : Ketika membicarakan tentang penggunaan harta, erat kaitannya dengan keinginan dan kebutuhan. Dalam perspektif islam, seorang muslim harus mempertimbangkan antara kebutuhan dengan keinginan yang dibutuhkan dalam hidupnya. Jangan sampai, keinginan atau nafsu lebih besar dibandingkan sebuah pemenuhan kebutuhan dasar, dan hal demikian akan menimbulkan sebuah sifat boros bagi seorang muslim. Harta juga harus dioptimalisasikan terhadap hal yang berkaitan dengan amal shaleh, dakwah, dan masyarakat, serta mempertimbangkan hal yang berkaitan dengan kebutuhan yang mendesak. Ketika beberapa hal tersebut dilakukan dengan baik, maka seseorang itu telah mampu mengoptimalisasikan hartanya dengan baik.
  3. Menyisihkan Harta : Dalam hal ini, seseorang harus berupaya menyusun konsep penggunaan harta yang memang fungsional. Alokasikan harta yang kita miliki untuk hal menabung dan investasi usaha. Hal demikian perlu kita pikirkan guna kebutuhan masa depan, kebutuhan mendesak, dan agar menghindari motif menumpukkan harta. Kontribusikan harta untuk hal yang bermanfaat dan membawa kemashlahatan bagi setiap umat.
 B. Segi Kompensasi dan Akad dalam Transaksi Syariah
  1. Akad Tabbaru' : Merupakan sebuah akad tolong menolong. Dalam akad Tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya karena ia hanya mengharapkan imbalan dari Allah SWT. Namun, tidak mengapa jika pihak yang berbuat kebaikan meminta sekadar menutupi biaya yang ditanggungnya untuk melakukan akad tabarru’ tersebut, sepanjang tidak mengambil laba dari akad tersebut.
  2. Akad Tijarah : Merupakan perjanjian yang menyangkut keuntungan. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain.
C. Transaksi Yang Dilarang Dalam Perbankan Syariah

        Suatu transaksi dilarang karena objek (barang dan jasa) yang ditransaksikan merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam dan tidak sesuai dengan kode etika yang berlaku. Jenis-jenis transaksi yang dilarang, yaitu :
  1. Maysir : Transaksi yang di lakukan tanpa akad yang telah di tetapkan sesuai dengan syariah .
  2. Gharar : Sesuatu yang tidak jelas dan tidak ada jaminannya secara matematis dan rasional .
  3. Riba  : Penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).
  4. Bathil   : Akad jual beli atau kemitraan untuk mendapatkan keuntungan  atau penghasilan dan kegiatan yang dilakukan bertentangan dengan prinsip.
  5. Ghabn : Penjual memberikan tawaran harga di atas rata rata harga pasar tanpa di sadari pembeli.
  6. Najash : Menaikkan harga suatu barang yang dilakukan oleh orang yang tidak berminat membelinya untuk kepentingan penjual supaya untungnya lebih besar atau untuk merugikan pembeli. Termasuk praktek najasy yaitu memuji barang dagangan seorang penjual supaya laku atau menawarnya dengan harga yang tinggi padahal dia tidak berminat. Apa yang dilakukannya hanya untuk mengecoh pembeli sehingga tidak merasa kemahalan kalau jadi beli. Artinya didalam Bai' najasy ada terkandung unsur penipuan, dan pembeli tidak mendapatkan informasi yang tepat karena termanipulasi.
  7. Ikrah : bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent.
  8. Ihktikar : Menumpuk barang atau jasa yang diperlukan masyarakat dan kemudian si pelaku mengeluarkannya sedikit-sedikit dengan harga jual yang lebih mahal dari biasanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih cepat dan banyak.
  9. Bai Al-Mudtar : Jual beli dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan sehingga sangat mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan sebelah pihak.
  10. Tadlis : Tindakan yang sengaja dilakukan dalam mencampurkan bahan dengan kualitas bagus dengan kualitas buruk.
  11. Ghish : Menyembunyikan barang secara sengaja.
      Dalam berurusan bermuamalah semua di perbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya . Adapun faktor penyebab dilarangnya suatu transaksi adalah apabila haram zatnya dan tidak sah akadnya. Begitu juga dalam hal mengelola dan mengoptimalisasikan harta, hendaknya pergunakan harta dan ontribusikan kedalam hal yang berguna dan mampu membawa kemashlahatan umat. Harta merupakan kebutuhan mendasar manusia. Dengan harta tersebut Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia harus mempergunakan harta dengan sebaik-baiknya. Cara memperoleh harta itu banyak sekali asalkan dengan jalan yang halal dan diridhoi Allah SWT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Persediaan Dalam Keuangan Syariah

Spekulasi, Proyeksi, dan Bisnis/Investasi Dalam Islam

struktur modal dalam keuangan syariah