Kebijakan Modal Kerja dalam Keuangan Syariah


 Kebijakan Modal Kerja Dalam Keuangan Syariah

Modal kerja adalah seluruh aset yang dibutuhkan untuk menentukan keberlanjutan suat perusahaan dalam menjalankan operasionalnnya. Kebijakan modal kerja akan melihat trade-off antara risiko dan return(tingkat keuntungan). Secara spesifik, modal kerja pada umumnya mempunyai tingkat keuntungan yang lebih rendah dibandingkan dengan investasi aktiva tetap. Karena itu modal kerja yang kecil akan lebih menguntungkan perusahaan. Sebaliknya, modal kerja yang terlalu kecil akan menaikkan risiko perusahaan (khususnya risiko likuiditas). Dari sudut pandang risiko, modal kerja yang lebih tinggi akan menguntungkan perusahaan, karena risiko menjadi lebih rendah.
Alasan mendasar pentingnya modal kerja adalah karena urgensi modal kerja bagi perusahaan dilatarbelakangi oleh ketidaksempurnaan pasar. Beberapa kondisi ketidaksempurnaan yang membuat keputusan modal kerja menjadi penting karena:
1. Biaya transaksi mencakup dua jenis yakni biaya eksplisit dan implisit. Contoh biaya ekplisit adalah biaya komisi pembelian atau penjualan asset. Sementara contoh biaya implisit adalah harga yang terlalu murah (mahal) jika perusahaan menjual (membeli) suatu asset dengan terburu-buru (fire saleatau fire purchase).
2. Kelambanan atau ketidaksinkronan Aktivitas dimana persediaan bahan mentah dan produk diperlukan untuk mengantisipasi keterlambatan kedatangan bahan mentah atau permintaan yang lebih tinggi dari yang diantisipasi. Dalam situasi ketidaksempurnaan pasar, modal kerja akan diperlukan.
3.Kemungkinan kebangkrutan pembayaran, perusahaan dapat memegang kas yang besar untuk menghindari risiko likuiditas meskipun konsekuensinya tingkat profitabilitas bisa berkurang. Dalam kondisi ketidaksempurnaan pasar, perusahaan terpaksa akan memegang modal kerja. Maka modal kerja sangat dibutuhkan untuk kondisi pasar yang tidak sempurna atau sesuai harapan perusahaan.
            Pembiayaan modal kerja syariah adalah jenis pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktunya 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Dalam pembiayaan modal kerja syariah akad yang digunakan adala akad mudharabah, murabahah, istishna, salam, dan ijarah. Mengetahui kondisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu menggunakan analisis time series yang dapat memberikan suatu gambaran bagi perusahaan untuk menetapkan dan mengatur manajemen modal kerja yang efektif terhadap rasio-rasio keuangan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Persediaan Dalam Keuangan Syariah

Spekulasi, Proyeksi, dan Bisnis/Investasi Dalam Islam

struktur modal dalam keuangan syariah