Kebijakan Modal Kerja dalam Keuangan Syariah
Kebijakan Modal Kerja Dalam Keuangan Syariah
Modal kerja adalah seluruh aset yang
dibutuhkan untuk menentukan keberlanjutan suat perusahaan dalam menjalankan
operasionalnnya. Kebijakan modal kerja akan
melihat trade-off antara risiko dan return(tingkat
keuntungan). Secara spesifik, modal kerja pada umumnya mempunyai tingkat
keuntungan yang lebih rendah dibandingkan dengan investasi aktiva tetap. Karena
itu modal kerja yang kecil akan lebih menguntungkan perusahaan. Sebaliknya,
modal kerja yang terlalu kecil akan menaikkan risiko perusahaan (khususnya
risiko likuiditas). Dari sudut pandang risiko, modal kerja yang lebih tinggi
akan menguntungkan perusahaan, karena risiko menjadi lebih rendah.
Alasan mendasar pentingnya modal kerja
adalah karena urgensi modal kerja bagi perusahaan dilatarbelakangi oleh
ketidaksempurnaan pasar. Beberapa kondisi ketidaksempurnaan yang membuat
keputusan modal kerja menjadi penting karena:
1. Biaya transaksi mencakup dua jenis yakni biaya
eksplisit dan implisit. Contoh biaya ekplisit adalah biaya komisi pembelian
atau penjualan asset. Sementara contoh biaya implisit adalah harga yang terlalu
murah (mahal) jika perusahaan menjual (membeli) suatu asset dengan terburu-buru
(fire saleatau fire purchase).
2. Kelambanan atau ketidaksinkronan Aktivitas dimana persediaan
bahan mentah dan produk diperlukan untuk mengantisipasi keterlambatan
kedatangan bahan mentah atau permintaan yang lebih tinggi dari yang
diantisipasi. Dalam situasi ketidaksempurnaan pasar, modal kerja akan
diperlukan.
3.Kemungkinan kebangkrutan pembayaran, perusahaan dapat
memegang kas yang besar untuk menghindari risiko likuiditas meskipun
konsekuensinya tingkat profitabilitas bisa berkurang. Dalam kondisi
ketidaksempurnaan pasar, perusahaan terpaksa akan memegang modal kerja. Maka
modal kerja sangat dibutuhkan untuk kondisi pasar yang tidak sempurna atau
sesuai harapan perusahaan.
Pembiayaan
modal kerja syariah adalah jenis pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada
perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Jangka waktunya 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai
dengan kebutuhan. Dalam pembiayaan modal kerja syariah akad yang digunakan adala
akad mudharabah, murabahah, istishna, salam, dan ijarah. Mengetahui kondisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu menggunakan analisis time series yang dapat memberikan suatu gambaran bagi perusahaan untuk menetapkan dan mengatur manajemen modal kerja yang efektif terhadap rasio-rasio keuangan.
Komentar
Posting Komentar