Penilaian Rencana Investasi Syariah
Penilaian Rencana Investai Syariah Investasi adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk mengembangkan harta yang dimiliki. Dalam perspektif islam, investasi dengan kegiatan ekonomi yang berbasis mudharabah. Dimana, kegiatan invesasi dilakukan oleh pemilik modal ( shahibul maal ) kepada pelaku usaha ( mudharib). Dalam aktivitasnya investasi mengandung hal-hal sebagai berikut : 1. Tujuan atau kebutuhan yang spesifik. 2. Terukur jumlah dana yang dibutuhkan. 3. Jelas angka waktunya. 4. Alternatif instrument investasi. 5. Strategi untuk mencapai investasi tersebut. Metode investible surplus telah diusulkan untuk dicoba dan dimodifikasi oleh organisasi yang beroprasi dengan basis syariah. ISM merupakan metode yang mempertimbangkan waktu ketika investible surplus masih tersedia. Bagaimana juga ISM mengabaikan kemungkinan, peluang, dan pegambilan keputusan (kerugian dan lain-lain) dari dana ini. Dalam praktik nyata pertanyaan nyata